Asuransi Papan Iklan

Asuransi Papan Iklan
Asuransi Papan Iklan
Asuransi Papan Iklan atau billboard mencakup 2 (dua) aspek pertanggungan, yaitu pertanggungan kepada pihak ketiga (public liability) dan pertanggungan atas Papan Iklan tersebut.
Pertanggungan kepada Pihak Ketiga dimaksudkan sebagai penggantian kepada pihak yang mendapat musibah apabila terkena papan iklan yang roboh, baik seseorang, rumah, maupun kendaraannya. Sedangkan pertanggungan atas papan iklan dimaksudkan sebagai penggantian untuk dapat membangun kembali papan iklan tersebut yang dapat disebabkan roboh atau dicuri.
Anda ingin perlindungan Asuransi Asuransi Papan IklanSEKARANG?
call-sms SEGERA..
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com